Tugas
Softskill
Di Susun oleh :
Nama : Nur Rachmat
Kelas : 2IC05
NPM : 28414181
UNIVERSITAS GUNADARMA
JURUSAN TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK MESIN
DEPOK
2016
BAB I
Proses Terbentuknya Negara
SECARA TEORITIS
1)
Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan
bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini
adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul
mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat
melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
2)
Teori ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal dengan
dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori ini bersifat universal dan
dilakukan di beberapa Negara.
3)
Teori kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana
dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari
kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
4)
Teori organis
Dalam teori organis, negara dianggap
atau disamakan dengan makhluk hidup. Individu yang merupakan komponen-komponen
negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu.
5)
Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic
theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak
dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan
manusia.
6)
Teori kedaulatan
Istilah “daulat” berasal dari
bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian
kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
SECARA FAKTUAL
Pendekatan ini didasarkan pada
kenyataan yang benar – benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara
terbentuk, antara lain karena :
- Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi ketka suatu wilayah yang
tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku /
kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang
dimerdekakan pada tahun 1847.
- Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh
bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan
menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka
lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
- Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk
akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah
tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk
negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
- Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah
diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah
Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (Jerman).
- Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu
wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah
Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
- Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri
dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh:
Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
- Peleburan ( Fusi )
Terjadi ketika negara – negara kecil
yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu
negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
- Pembentukan baru
Wilayah negara yang berdiri di
wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul
negara – negara baru.
SECARA PRIMER
Terjadinya negara secara primer,
yaitu asal usul mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang
memiliki kebutuhan masing masing.
Negara terjadi melalui beberapa
tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya Negara:
1) Genoot Schaft
(Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di
antara sesama.
2) Rijk/Reich (Kerajaan)
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3) State/nasional
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4) Diktatur Natie
Pemerintahan dipimpin oleh seorang
pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak.
SECARA SEKUNDER
Asal mula terjadinya Negara secara
sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.
Terjadinya Negara/lahirnya Negara
ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Terdapat beberapa macam dari asal
mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
1) Proklamasi
Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan
bangsa lain.
2) Fusi
Peleburan 2 negara atau lebih dan
membentuk 1 negara.
3) Aneksasi
Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai
Negara lain tanpa perlawanan.
4) Cessie
Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan
kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
5) Acessie
Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah
karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
6) Okupasi
Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong
kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.
7) Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di
atasnya.
8) Separasi
Negara yang memisahkan diri dari negara asalnya dan menyatakan diri
sebagai negara merdeka.
BAB II
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak
dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban
tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada
pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan
hak-haknya.
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
BAB III
Bentuk-bentuk Demokrasi
Dilihat dari cara penyaluran
kehendak rakyat:
1) Demokrasi langsung
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno.
2) Demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan)
Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern.
Dilihat dari titik berat paham yang dianut:
1) Demokrasi barat(demokrasi liberal)
Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat
-menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik.
Kelemahan demokrasi liberal :
- adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah.
- golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR.
2) Demokrasi timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
Kelebihan demokrasi timur :
- kesenjangan ekonomi kecil,
- menjunjung tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi.
Kelemahan demokrasi timur :
- persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
- Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.
3) Demokrasi gabungan
Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur.
Dalam demokrasi gabungan :
- hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial
-upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM
Sistem demokrasi modern
1) Demokrasi dengan sistem parlementer
- kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
- presiden atau raja hanya sebagai kepala negara y6g kedudukannya sebagai lambang
Kebaikan demokrasi dengan sistem parlementer
- pengaruh rakyat terhadap politik yg dijalankan pemerintah besar sekali
- kontrol rakyat terhadap pemerintah baik
Kelemahan demokrasi dalam sistem parlementer
- Sering timbul krisis kabinet
- tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR
2) Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan
Sistem ini menganut ajaran montesquieu
- kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk membuat undang-undang
- kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU
- kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU
Ciri-ciri sistem pemisahan kekuasaan :
- kepala negara merupakan penguasa eksekutif yang nyata
- kekuasaan yudikatif tidak dapat di campuri kekuasaan lain
Keuntungan sistem pemisahan kekuasaan
- pemerintah setabil karana presiden dan mentri tidak dapat dijatuhkan oleh DPR
- pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya
Kelemahan sistem pemisahan kekuasaan :
- pengawasan pemerintahan kurang berpengaruh
- pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik negara kurang mendapatkan perhatian
BAB
IV
PENDAPAT
TENTANG PEMERINTAHAN DI INDINESIA MENGALAMI KEMAJUAN ATAU TIDAK DARI DULU
HINGGA SEKARANG
Menurut saya, Negara
Indonesia ini sudah mengalami kemajuan dari dulu sampai sekarang. Dari segi
ekonomi sudah maju cuma kurangnya diperhatikan dan dikembangkan agar impor
ekonomi Indonesia semakin meningkat dan juga harga perekonomian di indonesia
kalo bisa tetap agar tidak naik. Dari segi kepemerintahan sudah bagus namun
disayangkan masih adanya oknum-oknum tikus berdasi atau bisa disebut korupsi,
kalo bisa di adakannya kepemerintahan yang terbuka agar masyarakat mengetahui
sistem kepemerintahan Indonesia dan juga diperlukan kejujuran agar tidak adanya
korupsi di dunia kepemerintahan. Dari segi politik sudah bagus juga karena
adanya pasal-pasal baru yang tercipta, Cuma disayangkan walaupun Negara kita
Negara hukum namun masyarakat kurang mengetahui hukum-hukum di Indonesia dan
semakin banyak juga pelaku kriminal, pelanggar-pelanggar lalu lintas,dll di
Negara tercinta kita ini. Minusnya Negara kita adalah kurangnya lapangan
pekerjaan bagi masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak
agar mengurangi TKI dan TKW dan juga bisa mengurangi kriminalitas di Negara
kita, dan juga pemerintah kurangnya memerhatikan karya anak-anak bangsa.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar